Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mojokerto Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal Akan Dilimpahkan Ke Kejaksaan

  • Oleh Hamdi
  • 09 Agustus 2017 - 18:46 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kasus tersangka Kepemilikan senjata api (Senpi) Ilegal dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan ke Kejaksanaan Negri (Kejari) Kapuas.

Dalam waktu dekat ini, berkas tersangka kepemilikan senpi ilegal akan kita limpahkan ke Kejari, ungkap AKP Iqbal Sengaji S IK kepada Borneonews di ruang kerjanya, Rabu (9/8/2017).

Sebelumnya, kasus kepemilikan senpi tanpa ijin ini berawal dari tertangkapnya Hen (30) dan Kar (37). Keduanya merupakan warga warga Jalan Dusun Tepian Karahau Desa Murui, Kecamatan Mantangai.

Tersangka Hen diamankan pada tanggal 24 Juni lalu, dengan TKP di Desa Timpah, Kecamatan Timpah. Hen waktu itu diamankan beserta barang buktinya, yakni 1 buah senpi jenis Revolver (rakitan), 3 butir amunisi kaliber 38, 1 buah sarung senjata berwarna hitam, dan 1 buah tas berwarna merah.

Sedangkan tersangka Kar diamankan pada tanggal 25 Juni lalu. Tertangkapnya Karli itu hasil dari pengembangan Polres Kapuas terhadap perkara Hen.

Kar diamankan Polres Kapuas beserta barbuknya berupa 1 pucuk senpi jenis FN (rakitan), 2 pucuk senpi laras lanjang jenis dum-duman, 1 buah tas berwarna hitam, 1 buah tas pancing berwarna merah, 8 butir amunisi kaliber 9, 1 butir amunisi kaliber 38, dan 9 butir amunisi kaliber 5,5.

Kedua tersangka kepemilikan senpi tanpa ijin tersebut dijerat Undang-Undang Darurat Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, pungkas AKP Iqbal. (HAMDI/B-8)

Berita Terbaru