Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pangandaran Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Motor Mertua Polisi Ternyata Baru Saja Keluar Penjara

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 12 Agustus 2017 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dinginnya lantai penjara ternyata tidak membuat MR alias Dik jera. Buktinya, baru saja bebas pada awal tahun ini, pemuda 23 tahun itu kembali berulah dan akan kembali meringkuk di balik jeruji besi.

Dik ditangkap polisi karena mencuri motor, uang, dan telepon genggam milik Hartinah, 54, warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pelaku ditangkap pada Kamis (10/8/2017) malam. Dia bahkan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

Dari catatan kepolisian, Dik merupakan residivis sejak masih di bawah umur. Saat itu, dia melakukan tindak pidana pencurian di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Akibat perbuatan itu, dia ditahan selama delapan bulan di sel anak.

Setelah bebas dari sel anak, Dik kembali berulah. Pada 2013, dia mencuri laptop di Jalan Dismon Ali, Kecamatan Baamang, Kotim. Alhasil, pemuda berkulit sawo matang itu kembali ditangkap dan divonis selama empat tahun penjara.

Walau telah dua kali masu penjara, Dik ternyata tidak juga jera. Ia kembali nekat mencuri motor, uang, dan telepon genggam milik Hartinah, yang diketahui mertua salah seorang anggota Polri. (MUHAMMAD HAMIM/B-3)

Berita Terbaru