Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Banjarmasin Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mulai 1 September, Mobil Operasional Anggota Dewan Harus Dikembalikan

  • Oleh Naco
  • 16 Agustus 2017 - 21:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terhitung sejak 1 September 2017 pemberian tunjangan anggota DPRD Kotim mulai diberlakukan. Dan sejak itu jugalah, mereka harus mengembalikan mobil operasional ke sekretariat DPRD.

"Sebelum 1 September 2017 mereka harus kembalikan mobilnya. Kalau pimpinan tidak tetap saja, karena pimpinan tidak ada tunjangan kendaraannya," kata Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli, Rabu (16/7/2017).

Untuk pimpinan dewan mobil yang selama ini diberikan merupakan mobil jabatan, sementara komisi maupun fraksi mobil operasional. Mobil itulah nanti yang harus dikembalikan yang terdiri dari 4 unit mobil ketua komisi yakni jenis Toyota Hilux double kabin dan dua unit jenis Toyota Inova dari fraksi.

Menurut Jhon, anggota dewan yang menggunakan mobil operasional itu harus melalui sistem sewa. Kemudian, besaran sewanya ditentukan organda selaku tim independen untuk menentukannya.

Jadi tidak bisa lagi digunakan baik itu untuk kegiatan yang berkaitan dengan kelembagaan, seperti reses dan lain sebagainya, terlebih membawanya ke rumah. Karena kewenangan pengelolaan mobil itu sudah ada pada sekretariat.

"Nanti organda yang menentukan berapa sewa tanpa BBM, tanpa sopir dipotong pajak. Mereka bisa nanti melakukan survei di tempat-tempat penyewaan mobil," tegasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru