Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Seram Bagian Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Mulai Selidiki Kasus Perusakan Rumah Jabatan Bupati Kapuas

  • 21 Agustus 2017 - 13:16 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kejaksaan Negeri Kapuas mulai memeriksa kasus perusakan rumah jabatan bupati Kapuas di Jalan Soedirman oleh oknum anggota DPRD Kapuas.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Komaidi melalu Kasi Pidana Umum Ario Wicaksono mengatakan, pihaknya telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kepolisian.

"Kami baru terima SPDP dari Polres Kapuas. Untuk berkas sampai saat ini belum kami terima," kata Kasi Pidana Umum Ario Wicaksono, Senin (21/8/2017).

Ario menjelaskan, pihaknya masih menunggu berkas penyelidikan maksimal satu bulan. Kalaupun ada kekurangan dalam berkas akan dikembalikan pada penyidik Polres Kapuas. Kajari sudah mengeluarkan surat perintah untuk mengikuti perkembangan penyelidikan pada 16 Agustus 2017.

"Kami sudah mendapat perintah untuk ikut perkembangan penyelidikan terkait kasus perusakan rumah jabatan Bupati, kami masih menunggu berkas pelimpahan maksimal satu bulan. Kalau pun sampai tidak ada berkas perkara maka kami akan mengembalikan SPDP ke pihak Kepolisian," ungkapnya.

Ario mengakui, untuk sementara pasal 406 terkait perusakan, ada indikasi kasus lain. Meski begitu, pihaknya akan mempelajari berkas perkara. Namun, bila berkaitan dengan pelantikan esselon III maka akan dikembalikan ke pihak Kepolisian untuk dilengkapi.

"Kami melihat dulu berkas perkara tahap satu, kalau memang ada indikasi terkait kasus lain akan dikembalikan ke pihak penyidik Polres Kapuas untuk dilengkapi," tegasnya. (DJIMMY NAPOLEON/B-2)

Berita Terbaru