Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Awas, Pajak Kendaraan yang Kedaluwarsa bakal Kena Razia!

  • Oleh Wahyu Krida
  • 21 Agustus 2017 - 12:46 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bagi pemilik kendaraan bermotor yang merasa belum melunasi tagihan pajak kendaraan bermotor atau yang pelat kendaraannya telah kedaluwarsa diharapkan segera membayarkan pajak tersebut.

Pasalnya sejak Senin (21/8/2017) hingga tujuh hari ke depan, Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kobar menggelar razia penertiban dengan sasaran kendaraan bermotor yang pajaknya telah kedaluwarsa.

Kasat Lantas Polres Kobar AKP Asdini Pratama Putra menjelaskan tentang kegiatan tersebut. "Bagi kendaraan yang terkena razia, kami langsung arahkan untuk membayar pelunasan pajak di Samsat setempat, sesuai dengan nomor pelat yang digunakan kendaraan bermotor tersebut," jelasnya.

Untuk hari pertama penertiban di Pangkalan Bun, lanjutnya, lokasi kegiatan di depan Lapangan Sampuraga, Jalan Sutan Syahrir. "Lokasi kegiatan razia ini nantinya akan berganti sesuai dengan titik rawan pelanggaran lali lintas dan kecelakaan," jelasnya.

Pada kegiatan hari pertama ini, menurut Kasat, pihaknya menurunkan 20 personel yang terdiri dari 15 personel dari Polres Kobar dan lima personel dari Dispenda. (WAHYU KRIDA/B-2)

Berita Terbaru