Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Magelang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mobil Opersional DPRD Kapuas Terganjal PP No 18 Tahun 2017

  • 22 Agustus 2017 - 17:06 WIB

BORNEONEWS,Kuala Kapuas - Pengadaan kendaraan dinas operional bagi Anggota DPRD Kapuas terganjal Peraturan Permerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Ahmad Safiri, dalam PP Nomor 24 Tahun 2014, anggota dewan mendapatkan fasiliatas dari negara berupa mobil dinas dan uang tunjangan. Kemudian, dengan diberlakukannya PP Nomor 18 2017 tunjangan anggota DPRD Kapuas harus dipilih salah satu berupa uang atau mobil dinas.

Padahal, kata dia, pengadaan mobil dinas sudah disepakati dengan dasar PP Nomor 24 Tahun 2014. Sehingga, saat ini sudah ada 6 unit mobil toyota kijang innova seri terbaru sudah diparkir di halaman Kantor Bupati Kapuas Jalan Pemuda KM 5 Kuala Kapuas.

"Pengadaan mobil tersebut untuk anggota DPRD sesuai PP Nomor 24 Tahun 2014 namun terganjal dengan adanya PP Nomor 18 Tahun 2017, padahal sudah ditandatangani nota kesepakatan pengadaan mobil dinas operasional bagi anggota DPRD Kapuas," Ahmad saat ditemui Borneonews di kantornya, Selasa (22/8/2017).

Meski begitu, lanjut dia, semua ini tergantung legislatif mau memilih uang tunjangan atau mobil opersional. Jika memilih mobil pun, tentu tidak saja unitnya tidak bisa dibawa pulang. Mobil dinas itu khusus untuk menunjang kegiatan operasional dan tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi. Sehingga, anggota yang mendapatkan jatah mobil dinas harus meninggalkannya di sekretariat dewan.

"Kita hanya menunggu maunya teman-teman dari lagislatif saja, mau yang mana karena fasilitas kendaraan sudah ada. Kalau pun kendaraan akan disiapkan minibus, ketika anggota Dewan kegiatan reses dapil. Sebab akan ditarik seluruh mobil operasional yang ada di komisi, "terangnya.

Ahmad menjelaskan mobil operasional dewan tersebut akan dimanfaatkan oleh Kepala Dinas yang belum punya mobil dinas. Sebab ada sebagian kepala dinas yang fasilitas mobil dinasnya sudah tidak layak pakai.

"Nanti mobil tersebut akan di di gunakan oleh kepala Dinas apa yang belum dapat fasiltas mobol dinas, tetapi yang sudah tidak layak lagi digunakan," pungkasya. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)

Berita Terbaru