Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Yahukimo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Sudah Terima SPDP Pungli Seruyan Expo

  • Oleh Naco
  • 23 Agustus 2017 - 09:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Seruyan sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus pungutan liar (pungli) pada kegiatan Seruyan Expo yang menyeret Nordin Cs.

"Kita baru saja menerima SPDP kasus pungli dari penyidik Polres Seruyan, nanti akan diterbitkan surat P16 (penunjukkan JPU)," kata Kasi Pidana Umum Seruyan Akwan Annas, Rabu (23/8/2017).

Akwan menjelaskan, sejauh ini pihaknya baru sebatas menerima SPDP sementara berkas perkara masih belum dilimpahkan oleh penyidik. Sementara penunjukkan JPU dipastikan dalam waktu dekat untuk menangani perkara itu.

Menurut Akwan, dalam kasus ini Nordin Cs dibidik dengan Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP. Di mana ia ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pungli pada 9 Agustus 2017 sekitar pukul 21.30 WIB.

Nordin telah melakukan pungli terhadap lapak pedagang di acara Seruyan Expo yang dilaksanakan di Stadion Mini Gagah Lurus Jalan A Yani, Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir.

Saat diamankan, ia tidak menyangkal dari hasil pengembangan kemudian diamankan rekannya Yudiansyah dan Sugianto serta uang sebanyak Rp10.275.000, serta barang bukti lain seperti kertas rekap pembayaran, buku tulis rekap daftar penyewa lahan bagi PKL dan rekap pengeluaran dana. (NACO/B-2)

Berita Terbaru