Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Banjarbaru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepala Kejaksaan Negeri Ingatkan Kades di Kotim dalam Penggunaan Dana Desa

  • Oleh Naco
  • 24 Agustus 2017 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) Wahyudi mengingatkan kepala desa (Kades) di Kabupaten ini agar dalam menggunakan dana desa sesuai kegiatan yang telah direncanakan dalam APBdes.

"Jangan gunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan," ingat Wahyudi dalam sosialisasi di Sampit, Kamis (24/8/2017).

Apabila terlanjur digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan, maka ia mempersilakan melapor kepada TP4D Kotim agar tidak terkena sanksi pidana. TP4D akan mencari solusi pengembalian dana tersebut bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan Inspektorat.

"Namun, apabila ada pihak lain yang lebih dahulu melaporkan penyimpangan dana desa maka Kejari Kotim akan memprosesnya secara pidana," tegas Wahyudi.

Menurut Wahyudi, jaksa adalah aparat penegak hukum senior atau Senior Law Enforcement Officer. Semua perkara pidana yang akan dibawa ke pengadilan harus melalui kejaksaan. Baik itu oleh penyidik kepolisian, PPNS pajak, bea cukai, PPNS Kementerian Kesehatan, Perhubungan, Kehutanan, Kehakiman dan lain-lain. "Semua harus melalui Kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan," tukasnya.

Selaku pengendali, lanjut Wahyudi kebijakan penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Kotim, mereka selalu mengingatkan para kades untuk menggunakan momentum kebijakan penegakan hukum ini.

"Komunikasikan dengan TP4D dalam penggunaan dana desa dan laporkan penggunaan yang tidak sesuai perencanaan dan ketentuan," ucapnya.

Melalui momentum ini Kajari Kotim, dan tentunya semua pihak pemangku kepentingan berharap agar mulai saat ini tidak ada lagi laporan penyimpangan dana desa yang masuk ke Kejari Kotim.

"Mengenai 4 perkara yan sudah ditangani, Kajari akan menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang undangan. Selain itu agar sosialisasi tidak hanya menjadi pembicaraan yang bersifat teoritis, retorika atau seremonial saja," tegasnya.

Kajari menyerahkan paparan kegiatan TP4D dan dana desa kepada Kasi Intel, yang bsecara ex officio merupakan Ketua TP4D Kejari Kotim, agar para kepala desa bisa langsung bersinergi menjalin komunikasi pada tataran praktis bersama TP4D Kotim. (NACO/B-5)

Berita Terbaru