Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bungo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ada Nama Padimin Dibalik Mundurnya Taufik Hidayat dari DPRD Lamandau

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 28 Agustus 2017 - 18:56 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Ketua DPD PAN Lamandau, Martinus Maka, menepis kabar tidak sedap pasca adanya pengajuan pengunduran diri Taufik Hidayat (Wakil Ketua II DPRD Lamandau dari PAN) dari keanggotaannya di DPRD Lamandau yang surat resminya masuk pada 18 Agustus 2017 lalu.

Martinus Maka juga menegaskan bahwa usulan pengunduran diri mantan ketua DPD PAN Lamandau, Taufik Hidayat, bukanlah disebabkan adanya usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PAN pada April 2017 lalu atau adanya perpecahan di tubuh PAN.

"Jika ada kabar bahwa permohonan pengunduran diri pak Taufik dari keanggotaannya di DPRD itu disebabkan adanya usulan PAW dari PAN sebelumnya, itu tidak benar, termasuk adanya isu perpecahan itupun tidak benar, karena pengunduran diri beliau (Taufik Hidayat) murni karena kehendak sendiri," ungkap Martinus Maka kepada Borneonews, di Gedung DPRD Lamandau, Senin (28/8/2017).

Untuk mengklarifikasi kabar yang simpang siur itu, Martinus Maka bahkan membeberkan alasan sebenarnya yang mendasari Taufik Hidayat mundur dari keanggotaannya di DPRD. Tak dinyana, ternyata ada nama Padimin dibalik mundurnya Taufik Hidayat tersebut. "Dasar Pak Taufik mundur itu karena adanya perjanjian atau kesepakatan bersama antara beliau (Taufik Hidayat) dengan pak Padimin," katanya.

Kesepakatan bersama itu, kata dia, dibuat antara pak Taufik Hidayat dengan pak Padimin pada masa-masa suasana usai Pileg 2014 lalu, yang isinya kurang lebih tentang kesepakatan bersama tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) antara mereka berdua yang sama-sama berasal dari daerah pemilihan (Dapil) III Lamandau.

"Pak Taufik dengan Pak Padimin ini saat Pileg 2014 lalu sama-sama mencaleg dari PAN Dapil III Lamandau, seingat saya raihan suara diantara mereka itu selisih sedikit, saya lupa jumlahnya, singkatnya mereka berdua membuat kesepakatan bermaterai dan dicatat di notaris, suratnya juga langsung diketahui dan ditandatangani ketua DPD PAN Lamandau dan Ketua DPW PAN Kalteng, saat itu pak Taufik Hidayat masih menjabat sebagai ketua DPD PAN Lamandau," jelas Martinus Maka sembari menunjukan salinan perjanjian tersebut.

Dalam perjanjian itu, lanjut dia, disebutkan bahwa keduanya menyepakati untuk PAW di tengah periode keanggotaan DPRD, dimana pak Taufik Hidayat menjadi anggota DPRD selama tiga tahun dan pak Padimin meneruskan sisa masa jabatannya, atau dua tahun.

Menyikapi hal itu, Martinus Maka sebagai ketua DPD PAN Lamandau saat ini mengaku sangat menghormati keputusan yang diambil Taufik Hidayat. Dirinya bahkan mengaku sangat berterima kasih atas kiprahnya Taufik Hidayat selama menjadi Wakil Ketua II DPRD Lamandau. "Saya justru berterima kasih kepada beliau (Taufik Hidayat), beliau kader PAN yang selama ini cukup banyak berkontribusi dengan posisinya saat menjadi wakil ketua II DPRD Lamandau," tukasnya. (HENDI NURFALAH/B-8)

Berita Terbaru