Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Samarinda Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Barito Utara Amankan 8 Kubik Kayu Ulin

  • Oleh Ramadani
  • 28 Agustus 2017 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Aparat Satreskrim Polres Barito Utara berhasil mengamankan 8 kubik kayu ulin, yang rencananya akan diangkut ke luar daerah, dengan menggunakan sebuah mobil truk DA 1080 YT.

Kapolres Barito Utara AKBP Tato Pamungkas Suyono melalui Kasat Reskrim AKP Benito Harleandra mengatakan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan saat mobil truk warna kuning tersebut melintas di jalan nasional wilayah Kelurahan Jingah, Selasa (22/8/2017).

Kayu yang diduga hasil pembalakan liar tersebut, berdasarkan hasil pemerikasaan yang dilakukan petugas rencananya akan dibawa ke luar daerah Barito Utara.

'Dalam kasus ini dua orang kita tetapkan sebagai tersangka yakni H dan DS yakni sopir dan pemilik kayu ulin ini,' kata Benito, Senin (28/8/2017).

Dalam kasus ini pihaknya juga telah memanggil pihak kehutanan selaku tenaga teknis, untuk melakukan perhitungan dan sebagai ahli dalam kasus ini.

'Terhadap kedua tersangka akan dikenakan UU 18 Tahun 2013 Pasal 83 ayat 1 dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara,' katanya. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru