Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Blitar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPUPRPKP Belum Bisa Tentukan Harga Sewa Rusun

  • 29 Agustus 2017 - 21:06 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas ' Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP)Kapuas belum bisa menentukan berapa tarif harga sewa kamar rusun. Pasalnya, harus dilakukan studi banding serta kajian lapangan terkait tarif sewa kamar rusun dan akan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda tarif rusun).

"Nanti pemda yang kelola Rusun,tetapi untuk tarif rusun belum bisa kita tetapkan karena belum ada Perda-nya."kata Kabid Perumahan dan Pemukiman DPUPRPKP Kapuas Satriadi Selasa(29/8/2017).

Menurut Satriadi, kajian itu memang perlu dilakukan. Studi banding harus dilakukan di daerah yang sudah memiliki rusun seperti di Cengkareng, Jakarta Barat. "Memang dulu awalnya usulan ke Kementrian diperuntukan untuk pegawai DPUPRPKP, untuk 3 tahun. Namun wacana tersebut diurungkan. Melihat syarat yang disesuiakan dengan golongan dan kepangkatan," kata dia.

"Nanti setelah diserahkan menjadi aset daerah, tetapi kita masih mencari formula ke luar daerah yang aidah memiliki Rusun ke Tasik Malaya atau Jakarta.Nanti kita lihat disana kalau memang untuk kepangkatan golongan I dan II dengan syarat belum memiliki rumah." imbuh dia.

Satriadi mengatakan rusun kemungkinan bisa untuk umum, tetapi tarifnya ditentukan pemda. Penentuan tarif menunggu kajian dan studi banding dan ada produk hukum yang mengatur harga tarif rusun.Kalau nanti sudah dihibahkan ke Pemkab Kapuas.Kalau "Progres pekerjaan kita belum tau karean proyek ini punya kementrian dan PPTK dari kementrian dan pengawas dari provinsi dan Kabupaten tidak dilibatkan," pungkasnya. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)

Berita Terbaru