Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dana Desa dan ADD Harus Dikelola Sesuai Ketentuan

  • 31 Agustus 2017 - 09:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Yulius Agau mengingatkan supaya dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) dikelola sesuai ketentuan yang berlaku. Supaya pembangunan di desa dapat terlaksana dengan baik.

"Dana desa dan ADD cukup besar. Untuk itu harus dikelola dengan baik," ujar Yulius Agau ketika menyampaikan arahan seusai pelantikan pejabat kepala desa di Kecamatan Sepang, Rabu (30/8/2017).

Menurut Yulius, besarnya dana desa dan ADD yang disalurkan ke desa bukan tanpa alasan. Pemerintah mengingikan pembangunan di desa bisa lebih maju dan masyarakat pun sejahtera. Untuk itu, kepala desa dan jajarannya harus mengelola dana desa dan ADD dengan baik.

"Di samping menggunakan dana desa dan ADD sesuai ketentuan, juga harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya di hadapan para pejabat kepala desa yang baru dilantik dan perangkat desa.

Pada kesempatan itu, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gumas turut mengingatkan kepala desa dan BPD supaya terus bersinergi dalam membangun desa. (EPRA SENTOSA/B-3)

Berita Terbaru