Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baru Empat Hari Jualan Sabu, HG Diciduk

  • Oleh Naco
  • 05 September 2017 - 06:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Baru empat hari menggeluti bisnis jual beli sabu, HG sudah diciduk aparat. Kasusnya kini bergulir di Pengadilan Negeri Sampit. Dalam persidangan pria berstatus terdakwa itu didampingi penasihat hukumnya Burhansyah.

Di hadapan hakim yang diketuai Ike Liduri dan JPU Kejari Kotim, Budi Sulistyo saksi Dwi Arvindi dan Ade Saputra dari Satreskoba Polres Kotim menyebut Hendra diamankan pada 14 Mei 2017 di kediamannya Jalan Hasan Mansyur, Kecamatan Baamang. Saat ke rumahnya, terdakwa berada di kamar, kata saksi Dwi menerangkan.

Lalu mereka melakukan penggeledahan, dari tangan terdakwa ditemukan 6 paket sabu di dalam kamar, serta satu paket lainnya disembunyikan di tempat berbeda.

HG mengaku membeli sabu itu dengan saudaranya Pepen melalui perantara Rudi. Dia melalui perentara Rudi karena sebelumnya ada masalah dengan Pepen, ujar saksi.

Kepada mereka HG mengaku baru empat hari mengedarkan sabu, tidak hanya itu HG selain sebagai pengedar juga sebagai pemakai.

Dia didatangi aparat karena sebelumnya petugas mengamankan seorang pengedar yang juga merupakan keluarga HG. Kami melakukan penyelidikan dan mengamankan HG, terang Dwi. (NACO/B-11)

Berita Terbaru