Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepahiang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Janda Ini Beli Sebungkus Sabu Dibagikan Jadi 13 Paket untuk Dijual

  • Oleh Naco
  • 05 September 2017 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus narkotika jenis sabu dengan terdakwa EY alias Er digelar di Pengadilan Negeri Sampit, JPU Kejari Kotim Lady Lanni T menghadirkan saksi polisi Ade Saputra. Dari keterangan saksi menerangkan kalau terdakwa membeli satu bungkus sabu kemudian ia bagi menjadi 13 paket siap edar.

Dari keterangan saksi warga Jalan Desmon Ali RT 40 RW 7, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diamankan petugas kepolisian di kediamannya pada 14 Mei 2017 sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu terdakwa tengah rebahan di kamar, datang polisi menciduknya saat digeledah ditemukan 13 plastik kecil sabu yang disimpan di dalam saku jaket yang digantung di kamar,

Saat kami tanya ia mengaku sabu itu diperoleh dari Ade dengan harga Rp1 juta, kata saksi kepada hakim yang diketuai Nico Hendra.

Ia membeli satu bungkus sabu, kemudian ia bagi menjadi 13 paket. 13 paket sabu itu dibagi dengan berbagai harga, di mana 5 paket seharga Rp50 ribu, 5 paket seharga Rp100 ribu dan 3 paket seharga Rp150 ribu. Pengakuan terdakwa sabu itu mau ia edarkan, terang saksi.

Akan tetapi menurut saksi saat diamankan tidak ada transaksi narkoba yang dilakukan Erna saat itu. Atas keterangan saksi tersebut janda yang didampingi penasihat hukumnya Norhajiah itu tidak menyangkal atas keterangan saksi tersebut. (NACO/B-5)

Berita Terbaru