Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Batanghari Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penjual Arak Asal Seruyan Terancam Satu Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 06 September 2017 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - LKC, penjual minuman keras jenis arak, terancam hukuman selama satu tahun penjara. Tuntutan dibacakan pada Rabu (6/9/2017) oleh JPU Kejari Seruyan, Teguh Aprianto dihadapan hakim Ike Liduri.

Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 204 Ayat (1) KUHP, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, kata Jaksa.

Dari fakta persidangan, terdakwa diamankan pada 21 November 2016. Dari kediaman terdakwa yang berlokasi di Desa Pemantang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan, ditemukan barang bukti berupa 58 botol arak yang dikemas dalam botol air mineral 600 ml dan 2 jeriken ukuran 5 liter.

Selain itu, ada botol kosong dan kardus yang diduga digunakan untuk menyimpan arak. Dalam tuntutan jaksa barang bukti itu dirampas untuk dimusnahkan, sementara uang Rp100 ribu hasil penjualan dirampas untuk negara.

LKC diamankan usai menjual arak dengan saksi Budiman, dari pengakuannya arak itu didapat dari seorang warga di Sampit. Atas tuntutan itu LKC mohon keringanan kepada hakim. Agar tidak menjatuhkan vonis berat kepadanya.

Saya sangat menyesal yang mulia, saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya, saya punya tanggungan keluarga, pungkasnya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru