Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karang Asem Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ada Kecenderungan Parameter di PP Perlindungan Gambut Tidak Rasional

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 07 September 2017 - 08:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Konservasi terhadap lahan gambut terus menjadi perhatian pemerintah. Antara lain dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang

Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Kalimantan Tengah (Kalteng) tentu berkepentingan karena memiliki kawasan gambut cukup luas. Namun di sisi lain, pemanfaatan ruang dan sumber daya alam (SDA) menjadi satu sisi yang tidak kalah penting.

Beberapa pihak dihadirkan dalam seminar nasional (Semnas) di Palangka Raya untuk menanggapi dan mencari solusi terhadap PP tersebut, yang merupakan Perubahan atas PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang hal yang sama. Pasalnya, ada kecenderungan parameter yang digunakan untuk sejumlah ketentuan yang tercantum dalam PP, tidak rasional menurut kaidah sains. Semnas yang dilakukan Rabu (6/9/2017), adalah hasil inisiasi Perkumpulan Masyarakat Gambut Indonesia (HGI) bersama Universitas Palangka Raya (UPR).

"HGI ingin adanya harmonisasi antara kefiatan pemanfaatan (atas lahan termasuk gambut) dan kegiatan konservasi. Sudut pandangnya ada sisi sains dan ada sisi konsumer. Nah kita ingin tidak hanya melihat sisi konsumsi saja tetapi lebih kepada kekuatan hukum yang ada," terang Ketua HGI, Prof Supiandi Sabiham.

Selain itu juga mengetengahkan kesulitan pakteknya di lapangan. Ia mencontohkan apa yang ada di dalam PP 71, dinyatakan gambut rusak kalau air permukaan di bawah 40 cm, juga dikategorikan rusak jika sifat masam.

Pihaknya pun sampai menyurati menteri dan presiden terkait aturan dalam PP tersebut. Namun jawabannya yang didapat dianggap belum sampai tajam dan solutif. "Dan ternyata juga belum penuhi kaidah science. HGI sebetulnya ingin melihat pertimbangan ekonomi, sosial, budaya (ekososbud) secara seimbang didasarkan data dan kaidah scientific yang akurat. Bukan hanya yang penting penerbitan PP yang kaidahnya tidak jelas alias membingungkan dan berpotensi merugikan bagi pihak yang sudah berkegiatan atas lahan," timpal Basuki, Anggota HGI. (ROZIQIN/B-2)

Berita Terbaru