Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Cilegon Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tim Mabes Polri Geledah Ruang Kerja Yansen Binti di KONI Kalteng

  • Oleh Budi Yulianto
  • 07 September 2017 - 22:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Anggota Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri bersama jajaran Polda Kalteng dan Polres Palangka Raya menggeledah ruang kerja Yansen Binti, di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalteng, Kota Palangka Raya, Kamis (7/9/2017).

Sebelumnya, aparat kepolisian telah mengidentifikasi mobil KH 742 AU yang diduga digunakan sebagai operasional para tersangka saat membakar tujuh sekolah dasar negeri (SDN) di Palangka Raya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Kalteng AKBP Alfian mewakili Kapolda Brigadir Jenderal Anang Revandoko, mengatakan bahwa penggeledahan itu menindaklanjuti pengakuan tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan beberapa barang bukti, seperti kain bekas pakain anak-anak, karpet alas mobil, dan lain-lain. 'Sample ini akan dibawa ke laboratorium untuk diteliti. Sedangkan kain bekas pakaian anak-anak diduga untuk membersihkan bekas bahan bakar minyak,' kata Alfian.

Sementara itu, pada Kamis petang, giliran kediaman Yansen Binti di Jalan Batu Suli V, yang disambangi polisi untuk dilakukan penggeledahan. Namun proses pengeledahan di kediaman Yansen Binti dinilai penasihat hukum (PH) tersangka, Sukah L Nyahun, tidak sah.

'Seharusnya mereka melakukan penggeledahan didampingi pemilik rumah. Prosedurnya harus dilaporkan. Stop dulu, izin mencari tuan rumah,' katanya.

Oleh sebab itu, Sukah menyebut nantinya akan menemui Yansen Binti untuk membicarakan hal itu. Jika berkenan untuk dilakukan praperadilan, dirinya akan diajukan hal itu. (TIM BORNEONEWS/B-3)

Berita Terbaru