Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Kartanegara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Pemilik Illegal Logging Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 08 September 2017 - 13:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tiga tersangka kasus illegal logging, yang terdiri dari dua sopir truk bermuatan kayu ilegal dan satu pemilik ulin ilegal, terancam hukuman lima tahun penjara. Tiga tersangka itu ditangkap jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim).

Mereka kami ancam dengan UU RI No 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ancamannya 5 tahun penjara, kata Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar.

Ketiga tersangka tersebut yakni Og (37), warga Perumahan Bukit Permai Kecamatan Baamang, dan Bay (26) warga Desa Sangai, Kecamatan Telaga Antang. Mereka berdua merupakan sopir truk pengangkut kayu ulin tersebut. Sedangkan pemilik kayu itu adalah Hartono (40) warga Jalan Bukit Permai, Kecamatan Baamang, Kotim.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua truk berisikan 472 pucuk ulin. Semua kayu tersebut rencananya akan di jual ke Kapuas, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan harga Rp100 ribu - Rp110 ribu per pucuknya, tergantung ukuran.

Namun belum sempat terjual dan diantar, aksi mereka diketahui aparat kepolisian yang langsung menahannya. Ketiganya pun tak berkutik saat digiring ke Polres Kotim.

Saat ini kami masih mendalami kasus tersebut, guna mencari tahu apakah masih ada jaringan mereka yang melakukan kegiatan yang sama, terang Muchtar.

Polres saat ini terus melakukan penjagaan ketat di sejumlah tempat yang rawan dan sering menjadi jalur pelintasan pembawa kayu ilegal. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru