Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Teluk Bintuni Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beli CPO Hasil Penggelapan, Pria Ini Untung Rp6 Juta dari Dua Tangki

  • Oleh Naco
  • 12 September 2017 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Harianto (37) mendapat untung Rp6 juta dari penjualan CPO yang ia beli dari hasil penggelapan. Atas perbuatannya itu, ia dalam waktu dekat akan segera disidangkan.

Saat pelimpahan berkas tahap II, Selasa (12/9/2017) di Kejaksaan Negeri Kotim, terungkap kalau tersangka membeli dua tangki CPO pada Senin (3/7/2017) dengan Kadek Wali Sadie.

CPO itu merupakan hasil penggelapan Kadek dan Dedi Kurniawan (berkas terpisah) sopir CPO CV SPM yang berencana membawa CPO di Pelabuhan PT Sukajadi, Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim dari PT Tantahan Panduhup Kabupaten Gunung Mas.

Akan tetapi, oleh Kadek CPO itu diantar ke kediaman tersangka Harianto di Jalan Ir H Juanda Gang Bursa Kelurahan Ketapang, Kecmatan MB Ketapang. Penjualan itu bermula saat Kadek menawarkan satu tangki CPO seharga Rp21 juta pada Minggu (2/7/2017) dan disetujui oleh tersangka, kemudian tersangka menawarkan dengan bosnya di Pangkalan Bun Sulkan (berkas terpisah) bahwa ada yang mau jual CPO, kemudian Sulkan setuju.

Kemudian terjadi transaksi. Tersangka menyerahkan Rp8 juta kepada Kadek kemudian sisanya dibayar sebelum berangkat ke Pangkalan Bun Rp27 juta, kemudian ditransfer Rp4 juta hingga total yang diberikan Rp39 juta. Sisanya dipotong utang Kadek.

Di Pangkalan Bun, kepada Sulkan tersangka menjual satu tangki sebesar Rp27 juta, kemudian dibayar melalui transfer sebesar Rp54 juta. Tersangka memperoleh untung sebesar Rp6 juta. "Namun keuntungan itu sudah habis saya gunakan untuk kebutuhan hari-hari saya," katanya saat pelimpahan berkas tahap II, Selasa (12/9/2017). (NACO/B-2)

Berita Terbaru