Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nunukan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Pencurian Ini Siap Pulang Kampung setelah Bebas

  • Oleh Naco
  • 12 September 2017 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - LM (37) akhirnya dijatuhi hukuman 14 bulan penjara oleh hakim yang diketuai Muslim Setiawan. Dari catatan kriminalnya, ini kali ketiga ia divonis hakim atas kasus pencurian.

Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana Pasal 362 KUHP, kata hakim dalam amar putusannya, Selasa (12/9/2017).

Atas vonis itu, terdakwa maupun JPU masing-masing menerima, namun LN berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. Habis ini bebas saya akan pulang kampung Pak hakim, kata LM usai sidang itu.

Sidang sebelumnya, JPU Kejari Kotim Lilik Haryadi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 bulan penjara. Dari fakta sidang, perempuan asal Semarang ini melakukan perbuatan ketiganya di Jalan R Suprapto pada Senin (8/5/2017).

Ia menggasak tas jinjing milik Hj Aminah yang berisi uang Rp20 juta, perhiasan emas, handphone dan KTP korban. Kemudian uang itu ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hari-harinya, membeli peralatan usaha jualan jus, dan untuk menyewa ruko.

Dari cacatan kriminalnya, LM pertama masuk penjara atas kasus pencurian uang Rp60 juta di sebuah warung sembako. Ia dijatuhi hukuman setahun, kasus kedua ia dihukum selama 14 bulan penjara. (NACO/B-2)
 

Berita Terbaru