Aplikasi Manajemen Relawan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Honorer Damkar Palangka yang Dipecat Bisa Kerja Lagi, Ini Syaratnya

  • Oleh Budi Yulianto
  • 14 September 2017 - 09:48 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Honorer Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka yang diberhentikan tidak dengan hormat bisa kembali bekerja seperti biasa dengan catatan putusan tetap nantinya menyatakan mereka tidak bersalah.

Honorer yang diberhentikan itu adalah Melchiyanus Banunaek alias Kiki (31) dan Bowo. Ini akibat keduanya terlibat narkoba. Mereka ditangkap aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya beberapa hari lalu.

Akibat penangkapan itu Gayo menggelar tes urine dadakan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Palangka Raya, Rabu (13/9/2017).

Dari 103 pegawai yang menjalani tes urine satu di antaranya berinisial RF dinyatakan positif sabu.

RF akhirnya terancam dipecat karena sebelum tes urine dimulai, Gayo sudah menegaskan akan memberhentikan pegawai meski sebatas terindikasi.

"Secara tertulis (Kiki dan Bowo) sudah saya berhentikan. Kita masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Jika dalam putusan tetap mereka tidak bersalah maka bisa kembali bekerja," katanya.

Keduanya saat ini masih menjalani proses di Polres Palangka Raya, sedangkan RF berada di kantor BNN untuk proses lebih lanjut. Kepala BNN Kota Palangka Raya, Muhammad Soedja'i mengatakan RF akan menjalani rehabilitasi. (BUDI YULIANTO/B-6)

Berita Terbaru