Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ngaku Pemain Baru, Tapi Sekali Beli Langsung Banyak

  • Oleh Naco
  • 14 September 2017 - 20:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dah alias Id kepada hakim yang diketuai Muslim Setiawan mengaku sebagai pemain baru di dunia narkotika jenis sabu, namun sekali ambil barang ia tidak tanggung-tanggung.

Hingga hakim sempat berulang kali menanyakan dia apakah sudah lama atau belum jadi pengedar. Saya baru saja, Yang Mulia. Itu mau coba-coba, kata Idah, saat sidang Kamis (14/9/2017) yang juga di hadapan JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi itu.

Id diamankan atas kepemilikan 14 paket sabu, Id diamankan di kediamannya Jalan Jenderal Sudirman Km 45 RT 5 RW 1 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim. Sebanyak 14 paket sabu itu seberat 1,5 gram.

Sabu sebanyak 14 paket itu ia beli dengan harga Rp2,7 juta, dengan orang yang tidak ia kenal. Rencananya sabu itu untuk ia edarkan, bahkan kepada hakim Idah mengaku tidak pernah menggunakan sabu, itu juga dikuatkan dengan hasil tes urinenya yang hasilnya negatif.

Ia mendapatkan sabu itu pada Rabu (22/3/2017) sekitar 15.00 WIB di pinggir jalan Kopi Selatan, Kecamatan MB Ketapang, sabu itu ia bawa ke kediamannya hingga akhirnya perempuan tersebut diamankan.

Pengakuan Idah ia baru pertama kali membeli sabu itu. Rencananya sabu tersebut untuk ia jualkan lagi. Dari tangannya selain diamankan sabu turut diamankan barang bukti lain yakni satu pak plastik klip.

Atas perbuatannya itu istri Gepeng ini harus menyusul suaminya yang terlebih dahulu terjerat kasus pencurian itu, dalam dakwaan jaksa ia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)

Berita Terbaru