Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Labuhanbatu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gaji Guru K2 Yang Dibayar Hanya 6 Bulan, Begini Penjelasan Kepala Disdik Kabupaten Kapuas

  • Oleh Hamdi
  • 14 September 2017 - 18:06 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Guru kategori 2 (K2) yang mengeluh karena gajinya hanya dibayar 6 bulan yakni Januari-Juni saja, padahal masa kerjanya 12 bulan. Sedangkan untuk bulan Juli-Desember tidak mereka dapatkan. Ironisnya, kondisi itu menimpa guru K2 berulang-ulang selama tahun anggaran 2014, 2015, 2016 hingga sekarang.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kapuas Drs Ilham Anwar menjelaskan apa yang menimpa guru K2 itu akibat keterbatasan anggaran Kabupaten yang dimiliki oleh pemerintah daerah. "Guru K2 tidak bisa menyamakan dengan guru kontrak yang hanya dibayar Rp625 ribu perbulannya sementara untuk guru k2 di bayar Rp1,4 juta," ungkap Drs Ilham melalui via telepon.

Menurut Ilham, jika guru K2 menuntut dibayar 12 bulan maka anggaran yang tersedia harus dibagi dua, yang tadinya Rp1,4 juta maka akan dibayarkan Rp700 ribu saja perbulannya kalau mereka bersedia. "Apakah para guru K2 mau dibayar separo dari gaji yang biasa mereka terima, sebenarnya honor yang mereka terima ini merupakan kebijakan Bupati, karena para guru K2 tidak mengantongi SK Bupati dan hanya tercatat di Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN)," kata dia.

Namun, tambah Ilham, para guru K2 ini ngotot agar di angkat menjadi PNS, dan hal itu sudah disampakan beberapa kali kepada Bupati. Untuk lebih jelasnya, sambungnya, silahkan komisi II DPRD Kabupaten Kapuas melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Disdik dan guru K2 serta menghadir awak media. Sehingga semuanya menjadi jelas dan gamblang siapa yang benar dan yang salah dalam hal ini, apakah Disdik atau guru K2 nya. (HAMDI/B-8)

Berita Terbaru