Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangka Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Meski Tidak Dinikahi, Pelajar SMP Ini Maafkan Lelaki Yang Menyetubuhinya

  • Oleh Naco
  • 20 September 2017 - 18:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus asusila yang digelar Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (20/9/2017), menjadi kesempatan terdakwa Za alias Ud, 42, untuk meminta maaf kepada korban yang masih berusia 14, dan orangtuanya.

Saya minta maaf, Bu, kata terdakwa kepada ibu korban usai sidang tertutup dengan mata berkaca-kaca.

Ibu korban menganggukkan kepalanya, begitu juga dengan korban saat ditanya jaksa apakah memaafkan perbuatan terdakwa. Saya maafkan, kata korban singkat.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Burhansyah menyebut tidak hanya di luar sidang, di dalam sidang juga ibu korban meminta kepada hakim maupun jaksa untuk tidak menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa. Karena terdakwa dan keluarganya memang dekat, sebut Burhansyah.

Sebagaimana dakwaan jaksa, Ud diduga telah menyetubuhi korban yang masih berstatus pelajar SMP sebanyak tujuh kali. Namun, terdakwa mengaku hanya sekali. Sedangkan yang keenam kali lainnya bukan persetubuhan, namun hanya ciuman.

Lelaki yang tinggal di mess karyawan perusahaan di Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, itu diduga mencabuli korban pada Februari hingga April 2017. Korban disetubuhi sebelum diantar pulang. Aksi terdakwa berjalan tanpa paksaan. (NACO/B-3)

Berita Terbaru