Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesawaran Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembukaan Lahan Pertanian Terkendala Status Kawasan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 22 September 2017 - 13:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Akses pembangunan pertanian di empat kecamatan bagian selatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga saat ini masih belum disa dilakukan. Hal itu dikarenakan pengalihan status kawasan hutan yang belum rampung.

Sehingga saat ini pemerintah Kotim terus berupa melakukan pengukuhan tata batas kawasan hutan, dengan harapan agar segera rampung secepatnya. Sehingga kucuran dana anggaran baik dari APBD maupun APBN akan mengalir tanpa adanya kekhawatiran status kawasan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur, Sanggul Lumban Gaol, pengukuhan kawasan hutan di wilayah Kecamatan Pulau Hanaut, Teluk Sampit, Mentaya Hilir Selatan, dan Kecamatan Seranau tahun anggaran 2017 terus diupayakan. Upaya itu dilakukan agar laju pembangunan di wilayah selatan tidak terhambat akibat masalah status kawasan hutan.

"Padahal saat ini kawasan di wilayah Kotim tersebut sudah menjadi areal pertanian dan permukiman rakyat. Sehingga akibat masih terkendala status kawasan hutan, banyak kucuran anggaran dari pusat seperti program pembangunan infrastuktur pertanian yang terpaksa dikembalikan. Lantaran Pemkab Kotim tidak ingin muncul permasalahan hukum dikemudian hari,' ujar Sanggul.

Untuk itu, kata dia, pihaknya sudah menggelar rapat panitia tata batas dalam rangka pengukuhan kawasan hutan bagi empat kecamatan di tahun anggaran 2017 tersebut. Hal itu dilakukan untuk membuka pintu bagi upaya menyejahterakan masyarakat setempat kedepannya.

Program dan target tersebut ,diharapkan akan terwujud pada tahun 2018 mendatang. Apalagi pada rapat tata batas lalu, sudah mendapat perhatian langsung dari Kepala Badan Pengukuhan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah X Palangka Raya, sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. (MUHAMMAD HAMIM/B-8)

Berita Terbaru