Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sulawesi Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tim Gabungan Temukan Belasan Ribu Obat Kedaluwarsa dan Tanpa Izin Edar

  • Oleh Budi Yulianto
  • 25 September 2017 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Razia oleh tim gabungan yang digelar di 60 apotek, 31 toko obat, satu tempat kios jamu dan satu tempat praktek dokter berhasil mengamankan belasan ribu obat tidak layak konsumsi. Mulai dari yang sudah kedaluwarsa hingga tidak memiliki izin edar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Agustinus mengatakan, dari belasan ribu obat yang diamankan, terdapat ratusan jenis obat. Salah satu obat kedaluwarsa yakni minyak telon konicare, heroxin, minyak kayu putih, enkasari, madu, alkohol 70%, laser dan vitamin B1 50mg.

Sedangkan obat yang diamankan karena tidak memiliki izin edar salah satunya adalah obat kuat sek philter, carnophen, obat kuat america black, jamu urat kuda, jamu kobra, jamu cap spider, urat madu black, obat kuat PJ Pae Chang, obat korba x, jamu cap godong ijo, jamu cap urat madu, jamu cap king coba dan jamu cap rawa rotek.

"Sehingga total obat yang diamankan sebanyak 11.825," kata Agustinus, Senin (25/9/2017).

Dia menuturkan, banyak di antara obat yang diamankan itu adalah obat kuat tapi tidak memiliki izin edar. Sedangkan yang kedaluwarsa, pemilik apotek atau toko obat mengaku sebenarnya hendak ditarik tapi belum sempat. "Ada beberapa orang yang diamankan untuk diperiksa," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-2)

Berita Terbaru