Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Badung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Permintaan Penggagas CDOB Katingan Utara ke Tim 17

  • Oleh Abdul Gofur
  • 27 September 2017 - 21:42 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Penggagas pembentukan calon daerah otonomi baru (CDOB) Kabupaten Katingan Utara (Katara), Karyadi, meminta Tim 17 untuk menyampaikan surat permohonan kepada Bupati dan DPRD Katingan.

"Suratnya meminta agar memberikan rekomendasi kepada tim, juga ke Gubernur dan DPRD Kalteng sebagai syarat mutlat pembentukan daerah otonomi baru (DOB)," kata Karyadi.

Rekomendasi DPRD, ujar Karyadi, merupakan keputusan politik yang harus diambil bila mendukung terhadap pembentukan DOB. Pasalnya, segala sesuatu yang berkaitan dengan anggaran biaya dapat dianggarkan melalui APBD. "Ini yang saya katakan sebagai keputusan politik dalam rapat paripurna dewan," kata Karyadi.

Karyadi mengatakan rencana pembentukan kabupaten baru merujuk pada undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 31. Dalam Pasal 31 diamanatkan untuk mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintah daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

"Inilah yang menjadi dasar Tim 17 dan Panitia Mubes segera melengkapi administrasi sebagai syarat mutlak, bila moratorium tersebut mendapat persetujuan dicabut oleh pemerintah," katanya.

Menurutnya, Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru Seluruh Indonesia (FKN-PPDOBSI) Senin, (21/08/ 2017) yang juga dihadiri oleh perwakikan dari CDOB KATARA diantaranya Karyadi, Supel D Sari, M.Efendi, Yanel D Sari mendesak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk segera mencabut moratorium pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) dan segera menandatangani RPP tentang penataan daerah. (ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru