Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bulungan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anak tak Ada yang Urus hingga Soal Ancaman, Alasan Terdakwa Cabul Minta Keringanan Hukuman

  • Oleh Naco
  • 02 Oktober 2017 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - And (37), terdakwa cabul yang dituntut pidana selama 13 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara, meinta keringanan dengan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan, Senin (2/10/2017).

Ada pembelaan melalui saya selaku penasihat hukum dan pembelaan tertulis dari terdakwa, pada pokoknya mohon diringankan, kata Burhansyah, penasihat hukum terdakwa bersama Norhajiah usai sidang tertutup itu.

Dalam pembelaan Burhansyah menyebut kalau terdakwa kooperatif, menerangkan dari awal kejadian atas perbuatan yang ia lakukan terhadap siswi kelas 4 SD berusia 14 di mana perbuatan itu ia lakukan di mess karyawan di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim, pada Senin (8/5/2017).

Ketika itu korban ingin menjemput adiknya yang lokasinya menuju TKP sekitar 30 meter dari kediaman korban. Melihat korban terdakwa memanggilnya dan membawanya ke kamar kesempatan itu ia mencium korban dan berupaya akan menyetubuhinya namun gagal lantaran korban sempat merintih kesakitan.

Perbuatan itu juga menurut Burhansyah tanpa ada paksaan, meski terdakwa sadar kalau korban masih dibawah umur, selain itu perbuatan itu hanya sekali dilakukannya terhadap korban.

Sementara dalam perbuatan terdakwa ia mengaku menyesal, dan memiliki tiga anak yang masih kecil, sampai saat ini tidak ada yang mengurusnya, tegas Burhansyah.

Pekan mendatang terdakwa tinggal menunggu vonis hakim. Setelah dalam kasus ini JPU Kejari Kotim, Siska Purnama Sari membidik terdakwa dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (NACO/B-5)

Berita Terbaru