Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Pencuri Baju Gamis Mahal Dituntut Satu Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 02 Oktober 2017 - 21:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wah terdakwa kasus pencurian baju di toko Lovely Fashion di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang milik Anggi, dituntut kurungan satu tahun penjara.

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana Pasal 363 KUHP, kata JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi saat membacakan tuntutan, Senin (2/10/2017).

Atas tuntutan itu, Wahi terancam lama dipenjara. Sebelumnya dalam kasus pertama dia divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sampit.

Warga Jalan Tidar Gang Tanjung, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim ini beraksi pada Jumat (3/3/2017) bersama kakaknya Ermawati alias Yati (DPO).

Wah dan Yati berhasil menggasak baju gamis mahal dengan cara bergantian mengajak penjaga toko berbicara. Setelah berhasil kakak beradik ini kabur.

Atas tuntutan tersebut terdakwa meminta keringanan dengan hakim, dengan alasan menyesali perbuatannya. Dia juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta mengaku memiliki anak yang masih kecil. Meski demikian jaksa tetap pada tuntutannya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru