Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Aru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua ABG Kasus Pencurian ini Dituntut Enam Bulan Pembinaan Sosial

  • Oleh Naco
  • 02 Oktober 2017 - 21:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit -Dua remaja berusia 16, terdakwa kasus pencurian dituntut hukuman beripa mengikuti kegiatan sosial Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIb Sampit.

Kegiatan sosial itu selama enam bulan. Tapi, karena lapas tidak memiliki tempat pembinaan, maka dilakukan di dinas sosial. Itu tertuang dalam tuntutan kami, kata JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi, Senin (2/10/2017)

Rencananya, Selasa (3/10/2017) kedua ABG itu melalui penasihat hukumnya Burhansyah dan Norhajiah akan mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut.

Dalam kasus ini keduanya terbukti melakukan pencurian itu bersama Udin (DPO). Putra dan Jepry melakukan pencurian pada Rabu (30/8/2017) di Toko Mahabah Furniture Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Baamang, milik Junaidi.

Mereka menggasak spring bed, empat kasur, mesin bor, mesin gerinda, pompa air, dan kipas angin. Hasil curian itu dibawa dengan menggunakan gerobak yang diambil Udin. Sementara itu, Udin dilaporkan masih berkeliaran di Baamang dan belum tertangkap. (NACO/B-11)
 

Berita Terbaru