Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tuntut Polisi Lepaskan Tahanan, Kapolres Minta Warga Hormati Proses Hukum

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 03 Oktober 2017 - 20:16 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kapolres Lamandau, AKBP Andhika Kelana Wiratama, meminta agar puluhan masyarakat desa Karang Taba, kecamatan Lamandau yang sempat menginap sekitaran di Mapolres Lamandau untuk kembali ke rumahnya masing-masing.

Kapolres juga berharap agar semua pihak termasuk masyarakat yang meminta agar angkutan, sopir dan kayu ulin ilegal yang kini diamankan Polres untuk segera dilepas, dapat menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami minta dengan hormat agar sejumlah masyarakat desa Karang Taba yang sempat ikut menginap di sini agar segera pulang saja ke rumah masing-masing, mari kita sama-sama semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan," pinta Kapolres saat ditemui Borneonews di Mapolres Lamandau, Selasa (3/10/2017) siang.

Kapolres Andhika juga memastikan bahwa dirinya sempat didatangi Camat Lamandau, Immanuel serta anggota DPRD Lamandau Martins, yang menanyakan proses hukum yang ditangani polres itu.

"Tadi (pagi menjelang siang) ada juga pak camat dan satu anggota DPRD yang datang menanyakan kejelasan tentang perkara ini ke saya, kami jawab bahwa penyidik reskrim kami sedang bekerja, artinya proses hukum sedang berjalan, kitapun belum dapat memastikan bahwa dalam dugaan pelanggaran hukum ini cukup bukti atau tidak. Seraya kami harapkan juga agar pak Camat mengimbau masyarakatnya untuk pulang saja ke rumah," kata dia.

Kapolres juga mengatakan bahwa pihaknya terus memberi pengertian kepada masyarakat terkait proses hukum yang tengah masyarakat, sehingga tak sedikit diantara masyarakat yang sempat menginap itu yang kemudian pulang di pagi harinya.

Dari pantauan Borneonews, hingga pukul 13.00 WIB, sekitar dua puluh orang lebih masih tampak berada disekitar Polres, baik berduduk-duduk di area joglo maupun halaman sekitar Satreskrim, tampak juga Kades diantaranya.

Sebelumnya, Polres Lamandau mengamankan tiga unit kendaraan yang memuat sedikitnya 306 potong kayu jenis ulin berbagai ukuran, di wilayah desa Karang Taba, kecamatan Lamandau, Senin (2/10/2017).

306 potong kayu ulin tersebut dimuat dalam dua unit dumptruk serta satu unit pikup, dimana berdasarkan keterangan sementara disebut bahwa kayu berbagai kurun itu diangkut dari area salahsatu perusahaan dengan tujuan akan dibawa ke sekitar pedesaan.

Polisi mengamankan kayu ulin tanpa dokumen yang sah itu pada Senin (2/9/2017) sekitar pukul 16.00 WIB dengan lokasi di dekat Portal salahsatu Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang jaraknya sekitar 10 kilo meter dari akses jalan negara, Trans Kalimantan, desa Karang Taba, kecamatan Lamandau.

Meskipun pengamanan terjadi sekitar pukul 16.00 WIB, namun aparat kepolisian baru bisa membawa tiga unit kendaraan yang mengangkut kayu ulin tanpa dokumen sah itu ke Mapolres sekitar pukul 19.30 WIB, hal tersebut dikarenakan adanya proses negoisasi dengan puluhan masyarakat desa Karang Taba, yang sempat melakukan penolakan.

Masyarakat beralasan jika kayu yang diamankan itu akan dipeuntukkan guna keperluan pembangunan tribun lapangan sepakbola desa Karang Taba. Tak heran, atas itupula puluhan masyarakat justru ikut/datang ke mapolres untuk meminta agar kayu, sopir dan dumptruk yang diamankan itu segera dilepas.

Polisi juga memastikan bahwa hingga pukul 15.30 WIB pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Hingga saat itupula ditegaskan bahwa belum ada satu orangpun yang dijadikan tersangka dalam kasus itu.

"Proses pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung, termasuk kita pun tadi sudah mencoba melakukan gelar perkara, kami memiliki waktu satu kali duapuluh empat jam, nanti pasti akan kami sampaikan hasilnya, harap semuanya bersabar," tukas Kapolres. (HENDI BURFLAH/B-8)

Berita Terbaru