Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pangandaran Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Kobar Musnahkan Ratusan Botol Miras

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 04 Oktober 2017 - 11:16 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat memusnahkan 610 botol minuman keras berbagai jenis di eks rumah jabatan bupati, Rabu (4/10/2017).Pemusnahan barang haram ini masih rangkaian HUT Kobar ke-58.

Pemusnahan barang bukti Miras hasil sitaan Satpol PP dan Damkar Kobar ini  merupakan barang bukti pelimpahan Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun yamg kasusnya sudah vonis dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan ini terasa sangat spesial karena dilaksanakan bertepatan dengam HUT Kobar dan di saksikan oleh masyarakat yang memenuhi kawasan Jalan Pangeran Antasari untuk menyaksikan pawai Adab.

Hebatnya, Bupati Nurhidayah dengan piawai melakukan sendiri pemusnahan miras dengan menggunakan alat berat.

Menurut Nurhidayah pada perayaan HUT Kobar ke-58 ini dilaksanakan kegiatan pawai Nasi Adab yang diselingi dengan pemusnahan minuman keras.

Minuman keras ini merupakan hasil tangkapan Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar yang beredar di Pangkalan Bun yang selama ini menjadi musuh bersama baik musuh pemerintah maupun masyarakat.

"Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh masyarakat Kobar dan minuman ini merupakan musuh bersama yang selama ini mengganggu keamananan dan kekondusifan Kabupaten Kotawaringin Barat," katanya.

Sementara itu Penyidik PPNS Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kotawaringin Barat, Mustawan Lutfi mengatakan barang bukti minuman keras yang terdiri dari 371 botol jenis Bir Bintang.

Kemudian 12 minuman keras jenis Bir Hitam Guiness, 193 jenis Anggur Merah dan 34 botol jenis Mansion House merupakan pelimpahan dan perintah dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun untuk dimusnahkan.

Barang bukti ratusan botol minuman keras tersebut merupakan tangkapan Satpol PP dengan tersangka atas nama Tekat Sugianto Bin Sukarman di gudang lokasi prostitusi Dukuh Mola.

Sementara itu tersangka sudah mendapat vonis dari Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dengan kurungan selama tiga bulan.

"Pemusnahan barang bukti merupakan perintah dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun agar tidak dapat digunakan kembali yang dilaksanakan di eks rujab bupati," katanya.

Pemusnahan miras ini disaksikan oleh Forkopinda Kotawaringin Barat, Kepala SOPD serta masyarakat Kotawaringin Barat. (KOKO SULISTYO/B-6)

Berita Terbaru