Sistem Informasi Pemetaan & Manajemen Pemenangan Pilkada

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Simpan Sabu, Supriadi Dihukum 4,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 05 Oktober 2017 - 20:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sup alias Up akhirnya dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun penjara, setelah dinyatakan terbukti memiliki sabu. Hal itu sebagai vonis yang dibacakan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (5/10/2017).

Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp800 juta subsider 3 bulan penjara, kata hakim yang diketuai Ade Satriawan.

Sebelumnya, JPU Kejari Kotim Lady Lanni Terore menuntut terdakwa lima tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sup dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas vonis itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Burhansyah itu menyatakan menerima begitu juga dengan JPU Kejari Kotim. 

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa lima paket sabu, timbangan digital, tiga pak plastik klip, dua buah sumbu, empat sendok dari sedotan, isolasi, pipet kaca, kompor dari korek gas, bong dan dua buah ponsel yang dirampas untuk negara. (NACO/B-11)

 

Berita Terbaru