Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Buton Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Janda Terdakwa Kasus Sabu Dituntut 4,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 05 Oktober 2017 - 20:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - EY alias Er terdakwa kasus sabu kembali disidang di Pengadilan Negeri Sampit. Kamis (5/10/2017). Agenda kali ini, JPU Kejari Kotim, Lady Lanni Terore menuntut terdakwa dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata jaksa.

Selain itu terdakwa juga didenda Rp800 juta, yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. rencananya pekan depan terdakwa melalui penasihat hukumnya Burhansyah akan mengajukan pembelaan.

Warga Jalan Desmon Ali RT 40 RW 7, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim diamankan kepolisian pada 14 Mei 2017 lalu.

Saat digerebek, terdakwa tengah berbaring di kamar. Polisi kemudian menemukan 13 plastik kecil sabu yang disimpan di dalam saku jaket.

Sabu itu didapat dengan cara membeli satu bungkus sabu, kemudian ia bagi menjadi 13 paket. kemudian dibagi menjadi berbagai harga. Ada 5 paket seharga Rp50 ribu, 5 paket seharga Rp100 ribu dan 3 paket seharga Rp150 ribu. (NACO/B-11)

Berita Terbaru