Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Pencuri Buah Sawit Diringkus Satpam Perusahaan

  • 05 Oktober 2017 - 22:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Tiga pencuri buah kelapa sawit di kebun milik PT MSAL, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, diringkus satpam perusahaan untuk selanjutnya diserahkan keaparat kepolisian. Ketiganya yakni KM ,41, RB, 31, dan GN ,23. Saat ini para tersangka menjalani pemeriksaan di Polsek Manuhing.

Kapolsek Manuhing Iptu Nanang Mauludi mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Ardiansyah Daulay mengungkapkan, aksi pencurian yang dilakukan ketiga tersangka terjadi pada Senin (2/10/2017) sekitar pukul 19.30 WIB. Dan dilaporkan ke Polsek Manuhing pada Selasa (3/10/2017).

Ia menyampaikan, aksi pencurian diketahui saat pelapor Rudi Samosir sedang berada di kantor Afdeling V PT MSAL. Tidak lama kemudian Rudi mendapatkan kabar dari Yonathan bahwa telah terjadi pencurian dan penggelapan buah sawit yang dilakukan RB dan kawan-kawan. Lokasinya di jalan lintas Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Blok E18, Afdeling V, Kebun II, PT Mulia Sawit Agro Lestari.

"Kemudian Rudi mengecek ke tempat kejadian perkara. Setelah sesampainya di TKP, Rudi mengambil dokumentasi. Kemudian pelapor langsung menuju ke kantor besar PT MSAL untuk mengetahui identitas pelaku pencurian tersebut," ungkap Kapolsek.

Pada saat itu, pelaku di tangkap oleh anggota tim security yang melaksanakan patroli malam di daerah kebun PT MSAL. Barang bukti yang diamankan berupa 2.130 kilogram buah sawit.

Para tersangka dikenai Pasal 374, KUHP junto Pasal 55, KUHP atau Pasal 363, Ayat 1 ke- 4, KUHP atau Pasal 362, KUHP junto Pasal 55, KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (EPRA SENTOSA/B-3)

Berita Terbaru