Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tidore Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua ABG Pencurian Ini Dikembalikan Kepada Orangtuanya

  • Oleh Naco
  • 06 Oktober 2017 - 10:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua remaja berusia 16 bisa bernafas lega. Hakim Pengadilan Negeri Sampit, Ade Satriawan dalam amar putusannya menyatakan keduanya dikembalikan kepada orangtuanya.

Kita tinggal eksekusi, ini menunggu salinan putusan dari pengadilan, kata JPU Kejari Kotim Lilik Haryadi, Jumat (6/10/2017), saat dikonfirmasi Borneonews.co.id.

Meski dikembalikan kepada orangtuanya, tapi terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 363 ayat 1 ke- 4 dan ke- 5 KUHP.

Sementara itu dalam tuntutan JPU sebelumnya keduanya dituntut untuk menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIb Sampit melalui Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur selama enam bulan.

Namun dalam pertimbangannya, hakim berpendapat lain. Keduanya dikembalikan kepada orangtuanya untuk dibina. Dalam kasus ini keduanya terbukti melakukan pencurin itu bersama Udin (DPO).

Keduanya melakukan perbuatan mereka pada Rabu (30/8/2017) di Toko Mahabah Furniture Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Baamang, milik H Junaidi.

Mereka mengambil spring bad, 4 kasur, mesin bor, mesin gerinda, pompa air, dan kipas angin. Hasil curian itu dibawa dengan menggunakan gerobak yang diambil oleh Udin milik warga sekitar.

Setelah itu barang tersebut mereka jual namun dari fakta sidang yang banyak menjual barang itu justru Udin yang kini informasinya masih berkeliaran di wilayah Baamang. (NACO/B-6)

Berita Terbaru