Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mandailing Natal Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kapuas Diminta Segara Panggil H Mahyudin, Ada Apa

  • 07 Oktober 2017 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Anggota DPRD Kapuas Daerah Pemilihan IV Berinto meminta pihak Kepolisian segera memanggil H Mahyudin terkait illegal loging limbah kayu PT Tuah Gobel Mining (TGM) yang berada di Desa Lawang Kamah Kecamatan Timpah. Diduga, ada keterlibatan orang dalam.

"Pernyataan direksi PT TGM H Mahyudin di salah satu media massa, ada oknum orang dalam PT TGM yang memanfaatkan izin ini untuk illegal logging limbah kayu di Desa Lawang Kamah," kata Anggota DPRD Kapuas Berinto kepada Borneonews.co.id, Sabtu (7/10/2017).

Menurut Berinto, ini sebagai jalan masuk pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Kapuas untuk mengusut keterlibatan orang dalam PT TGM. "Ada pernyataan beliu bahwa selama ini PT TGM tidak pernah mengeluarkan kayu berupa log dari Desa Tanggirang Kecamatan Kapuas Hulu, apalagi sampai ke Desa Lawang Kamah Kecamatan Timpah," ungkapnya.

Politikus partai Nasdem ini mengatakan, sesuai dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu, Mahyudin hadir dan menyatakan ada keterlibatan orang dalam PT TGM. Mahyudin, lanjut Berinto, meminta polisi segera menindak oknum itu karena perusahaannya memiliki izin pertambangan batu bara. "Nah,sesuai dengan pernyataan tersebut. Saya sangat apresiasi terhadap beliau yang selalu kooperatif untuk memberikan penjelasan pada RDP dan pihak Polres Kapuas segera tindak lanjuti laporan warga terkait kayu ilegal milik PT TGM," tukasnya.

Dia berharap pihak Polres Kapuas segera memproses oknum yang memanfaatakan IPPKH PT TGM untuk illegal logging sesuai dengan hukum yang berlaku. "Harus diproses secara hukum siapa pun yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa memandang status dan jabatannya," pungkasnya. (DJIMMY NAPOLEON/B-2)

Berita Terbaru