Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bone Bolango Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kinerja Pendamping Desa Dievaluasi per Enam Bulan

  • Oleh Tim Borneonews
  • 08 Oktober 2017 - 21:22 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo mengatakan, pendamping desa memiliki peran penting dalam menyukseskan program dana desa. Tak hanya proaktif mendampingi desa, pendamping desa juga bertugas untuk menyosialisasikan program-program unggulan kepada desa dan Pemerintah Daerah (Pemda).

"Salah satu yang membuat program ini jalan adalah peran penting pendamping. Karena kita tahu masyarakat belum siap, makanya perlu pendamping. Kalau pendamping pasif, nggak ada gunanya," kata Putro Sandjojo, pada Workshop Integrasi Pendamping Desa tahun 2017 di Jakarta, Minggu (8/10/2017).

Menteri Eko juga menegaskan, pendamping desa wajib mengetahui permasalahan yang terjadi di desa. Serta harus proaktif memberikan respon dan solusi. 

"Harus tahu (persoalan). Kalau tidak tahu, mesti berani bertanya. Kemudian juga perlu memberikan solusi atau timbal balik. Kemudian perlu juga membuat opini masyarakat agar masyarakat percaya diri terhadap dana desa. Agar masyarakat tahu, agar masyarakat berpartisipasi, dan mengawasi," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Eko meminta pendamping desa agar memberikan hasil yang berguna untuk desa. Menurutnya negara hanya membutuhkan pendamping desa yang memiliki komitmen dan kemauan keras untuk membantu masyarakat terutama masyarakat miskin. Untuk itu, kinerja pendamping desa akan terus diawasi dengan melakukan evaluasi setiap 6 bulan sekali.

"Pendamping adalah pemimpin di desa-desa. Jangan sampai desa-desa apes gara-gara pendamping desa tidak inisiatif, tidak kreatif, tidak antisipatif. Buat masyarakat hoki (beruntung) karena pendamping desanya inisiatif, kreatif, dan antisipatif," kata dia.

Menteri Eko menjelaskan, dana desa diarahkan agar masyarakat desa mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri seperti halnya MCK, kebutuhan air bersih, dan sebagainya. Sehingga penggunaan dana desa dipecah, yakni 50 persen untuk pemenuhan infrastruktur desa dan 50 persen selebihnya untuk peningkatan ekonomi masyarakat. (TIM BORNEONEWS/B-11)

Berita Terbaru