Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Minahasa Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Prestasi Jadi Pertimbangan Hakim dalam Vonis Petinju Dunia Kasus Lakalantas

  • Oleh Naco
  • 12 Oktober 2017 - 19:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hamson alias Hamson Tiger Lamandau nampaknya bakal bisa mengikuti pertandingan tinju di bulan depan. Hal itu setelah hakim menjatuhkan vonis 4 bulan 20 hari kepada petinju dunia tersebut atas kasus lakalantas. Artinya sejak ditahan beberapa bulan lalu, delapan hari lagi dia bakal menghirup udara bebas, setalah vonis hakim dikurangi masa tahanan.

"Yang meringankan terdakwa bersikap sopan, berterus terang, memberikan santunan, membawa harun nama bangsa atas prestasinya selama ini sebagai atlet tinju," kata hakim yang diketuai Paisol dalam pertimbangannya itu, Kamis (12/10/2017).

Hakim sependapat dengan pasal yang dibidik JPU Kejari Kotim Lilik Haryadi kepada terdakwa sebagaimana Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa delapan bulan penjara.

Kasus yang menjerat petinju dunia asal Kabupaten Gunung Mas itu yakni kecelakaan lalu lintas pada Kamis (1/6/2017) lalu sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut, Km 44, Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kotim.

Hamson mengendarai sepeda motor jenis Honda CBR 150 dari Pontianak Kalimantan Barat. Di lokasi kejadian, korban Fadlan berjalan kaki menyeberang jalan. Tabrakan pun tak terhindarkan. Korban meninggal dunia dalam peristiwa itu. (NACO/B-11)

Berita Terbaru