Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Solok Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masyarakat Adat Sudah Dilindungi Perda

  • Oleh Testi Priscilla
  • 15 Oktober 2017 - 10:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Keberadaan masyarakat adat di Kota Palangka Raya sudah sangat dilindungi, baik oleh pemerintah maupun oleh DPRD sebagai wakil rakyat.

"Kita memiliki peraturan daerah (perda) tentang Kelembagaan Masyarakat Adat Dayak, perlindungan hukum dan hak masyarakat adat bahkan sejak lama. Ini sebagai bukti keberpihakan pemerintah dan DPRD akan keberlangsungan masyarakat adat kita," kata Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Palangka Raya, Anna Agustina Elsye, Minggu (14/10/2017).

Menurut Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya ini, Kota Palangka Raya telah memiliki perda tentang kelembagaan masyarakat adat Dayak sejak beberapa tahun lalu.

"Perda Nomor 15 Tahun 2009 tentang kelembagaan masyarakat adat Dayak yang ada sekarang merupakan revisi Perda Nomor 18 Tahun 2007 tentang kedamangan. Substansi menyesuaikan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat Dayak. Jadi artinya sudah sejak beberapa tahun lalu keberpihakan pemerintah kepada masyarakat adat sudah terbukti," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-2)

Berita Terbaru