Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Padang Pariaman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Meski Tidak Ditahan, Direktur CV Soteria Pambelum Raya Duduk di Kursi Pesakitan

  • Oleh Naco
  • 16 Oktober 2017 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rendra Paranandeng (32), terdakwa kasus illegal mining jenis galian C yang tidak ditahan dalam kasus tersebut, mulai duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit, Senin (16/10/2017). Seusai mendengarkan keterangan jaksa, ia yang didampingi kuasa hukumnya itu tidak keberatan atas dakwaan JPU Kejari Kotim Dewi Kartika.

"Kami tidak ajukan eksepsi (nota keberatan) yang mulia, bisa dilanjutkan nanti dengan agenda berikutnya," kata kuasa hukum Rendra menanggapi dakwaan jaksa kepada hakim yang diketuai Ade Satriawan itu.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan kalau aktivitas galian C Rendra tidak mengantongi izin usaha pertambangan dari pihak berwenang. Galian c tersebut milik warga Jalan Nanas 4, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Direktur CV Soteria Pambelum Raya tersebut menambang tanah uruk di Jalan Jenderal Sudirman Km 9, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Rendra berurusan dengan hukum pada Kamis (6/4/2017) menggunakan satu unit excavator merek Komatsu untuk menjalankan tambang pasir ilegal miliknya itu. Rendra menjual satu ret tanah uruk dengan harga Rp40 ribu. Saat diamankan, anak buahnya tengah menjual dua ret kepada dua sopir truk.

Atas perbuatannya ini, pria yang penahanannya sempat ditangguhkan di ranah penyidikan Polres Kotim hingga Kejaksaan dan sampai proses persidangan ini dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (NACO/B-2)

Berita Terbaru