Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pemalang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Ganjar Janda Residivis Pencurian Hukuman Delapan Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 16 Oktober 2017 - 21:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wah, terdakwa kasus pencurian di butik Lovely Fashion Jalan Tjilik Riwut Km 2,5, Kecamatan Baamang, dihukum delapan bulan penjara.

Vonis itu dibacakan hakim yang diketuai Paisol, Senin (16/10/2017) di Pengadilan Negeri Sampit.

Yang memberatkan terdakwa perbuatannya meresahkan masyarakat dan sudah pernah dihukum, kata hakim dalam amar putusannya.

Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, perbuatannya bukan untuk memperkaya diri sendiri. Janda anak tiga ini dianggap terbukti melanggar Pasal 363 KUHP. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi yakni satu tahun penjara.

Wahyuni yang kini menjalani hukuman atas kasus serupa itu harus berurusan dengan hukum setelah bersama kakaknya Ermawati alias Yati (DPO) beraksi pada Jumat (3/3/2017) di butik milik korban bernama Anggi.

Warga Jalan Tidar, gang Tanjung, Kelurahan Baamang Barat ini menggasak baju gamis dengan modus bergantian melengahkan penjaga toko baju.

Hasil curian mereka simpan di dalam tas yang sudah disiapkan. Dari catatan kriminalnya Wahyuni sudah dua kali dihukum. Sebelumnya dia divonis delapan bulan penjara lantaran mencuri di dua butik wilayah Kecamatan Baamang. (NACO/B-11)

Berita Terbaru