Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tabanan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengakuan Operator dan Helper Excavator Seret Pengusaha Galian C Ini ke Penjara

  • Oleh Naco
  • 23 Oktober 2017 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Saat aparat mengamankan usaha Galian C ilegal di Jalan Jenderal Sudirman Km 9 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terdakwa Rendra Paranandeng (32) tidak ada di lokasi, yang ada hanya Bimo, sang operator excavator dan helpernya Yudo.

Dari pengakuan keduanya inilah terungkap, kalau excavator untuk mengeruk pasir itu milik Rendra. "Pengakuan Bimo dan Yudu excavator itu milik Rendra, setelah itulah Rendra dipanggil namun itu ranahnya penyidik, kami hanya di lapangan mengamankannya saja," kata saksi Sepriawan anggota Polres Kotim saat bersama Daris Setiabudi, yang mengamankan usaha Galian C saat itu.

Menurut kedua saksi, mereka mengamankan usaha Rendra saat ditugaskan ketika operasi Peti, saat menelusuri kawasan Jalan Sudirman, petugas melihat kegiatan, di mana tengah mengisi pasir ke dalam dua buah truk yang kini juga dijadikan sebagai barang bukti.

Saat dicek di lokasi aktivitas Galian C milik warga Jalan Nanas 4, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kotim tidak mengantongi izin. "Saat kita tanya izinnya mereka bilang tidak ada," kata saksi, Senin (23/10/2017).

Direktur CV Soteria Pambelum Raya tersebut menambang tanah uruk di Jalan Jenderal Sudirman Km 9, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. Pada Kamis (6/4/2017) anak buahnya mengeruk tanah uruk menggunakan satu unit excavator merek Komatsu.

Satu rit tanah uruk tersebut dijualnya dengan harga Rp40 ribu, di mana saat diamankan saat itu anak buahnya tengah menjual dua rit kepada dua sopir truk. Dalam kasus ini Rendra didakwa dengan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (NACO/B-5)

Berita Terbaru