Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Solok Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Sabu Ini Saling Berkelit

  • Oleh Naco
  • 24 Oktober 2017 - 17:08 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mur alias Jan terdakwa kasus sabu dijadikan sebagai saksi atas kasus sabu yang menjerat Ak alias Am.

Namun saat keduanya di hadapkan jaksa Kejari Kotim, Lady Lanni Terore kepada hakim yang diketuai Paisol. Terdakwa saling berkelit.

Dalam keterangannya Murjani mengaku mendapatkan tiga paket sabu dari Amad, tapi saat itu dia masih ngutang. Namun pengakuan Murjani ini dibantah Amad.

Menurutnya sabu yang ada dengan Murjani merupakan barang yang dia sudah beli. Dia sudah bayar Rp500 ribu. Jadi tidak benar kalau dia belum bayar, kata terdakwa membantahnya saat menjalani sidang, Selasa (24/10/2017) di Pengadilan Negeri Sampit.

Am diamankan di sekitar pinggir Jalan Delima IV RT 1 RW 1 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (11/8/2017) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dia diamankan oleh aparat Polsek Ketapang. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 0,03 gram. Saat ditanya Am mengakui sabu itu miliknya.

Am selain nyambi sebagai pemakai juga mengedarkan. Untuk memperanggungjawabkan perbuatannya itu di hadapan hukum terdakwa didakwa Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)

Berita Terbaru