Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sengketa Tanah Jalan Pelita, Objek dan Tergugat Dinilai Salah Alamat

  • Oleh Naco
  • 27 Oktober 2017 - 12:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Gugatan yang diajukan Antoni Yapi kepada Prianata tergugat I, Rantau Sepan tergugat II dan turut tergugat BPN serta Notaris dinilai salah alamat. Hal itu mengemuka dalam persidangan pemeriksaan setempat (PS) yang dipimpin hakim Ega Shaktiana, serta hakim anggota Ade Satriawan dan Nico Hendra Siragih, Jumat (27/10/2017).

Pemeriksaan setempat di objek sengketa Jalan Pelita Barat, Kecamatan MB Ketapang, hakim memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menunjukkan objek tanah mereka. Dari pihak penggugat yang diwakili kuasa hukumnya Edward Siragih menyebut ukuran tanah kliennya panjang 200 meter lebar 54 meter.

"Sebelah barat dalam surat kami berbatasan dengan Heriyati atau Mudjiono," kata Edwar menjelaskan.

Meski fakta di lapangan sebelah barat tanah yang ditunjuk itu berbatasan dengan Prianata. Sementara Utara berbatasan dengan Jalan Pelita, sebelah Timur berbatasan dengan Norsawan dan Selatan berbatasan rencana jalan.

Sementara dari pihak tergugat I dan II melalui kuasa hukumnya Norhajiah dan Burhansyah menunjukan tanah yang diklaim penggugat tidak masuk dalam tanah klien mereka. Seperti tanah Prianata justru berada di sebelah barat tanah yang diklaim penggugat atau tidak masuk dalam tanah yang diklaim.

"Kalau Rantau Sepan tidak ada memiliki tanah di sini," kata Burhansyah.

Sementara yang ada tanah atas nama Siti Muanah yang merupakan batas sebelah timur milik Prianata, sementara sebelah barat tanah tergugat I berbatasan dengan Darminson, sebelah utara berbatasan dengan Jalan Pelita dan sebelah selatan berbatasan dengan tanah Prianata sendiri.

Setelah kedua belah pihak sepakat mereka diminta untuk menandatangani berita acara peta tanah sesuai yang mereka tunjukkan. "Masa tanah orang yang diklaim, saya yang digugat. Itu tidak benar," kata Prianata. (NACO/B-11)

Berita Terbaru