Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tak Ingin Dipenjara, Warga Serahkan Senjata Api Rakitan kepada Polisi

  • Oleh Hamdi
  • 28 Oktober 2017 - 14:16 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kesadaran akan hukum dan larangan atas kepemilikan senjata api tanpa izin kini meningkat di wilayah Kuala Kapuas dan sekitarnya. Seperti yang terjadi di Desa Anjir Mambulau Timur ini, warga yang bernama M Baidillah (40) dengan sadar diri menyampaikan kepada personel Polsek Kapuas Timur bahwa dirinya memiliki senjata api rakitan di rumahnya.

"Kali ini kita dari Polsek Kapuas Timur menerima senjata api rakitan laras pendek jenis revolver bersama dengan empat butir amunisinya dari salah seorang warga," ungkap Kapolsek Kapuas Timur AKP Irwan SH kepada Borneonews melalui telepon, Sabtu (28/10/2017)

Keberhasilan yang dicapai tersebut, kata AKP Irwan, tidak lepas dari dukungan masyarakat untuk menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif.

"Yang pastinya kita memberikan apresiasi kepada warga yang telah memberanikan diri menyerahkan senjata api tersebut, ini merupakan contoh dari masyarakat yang taat terhadap hukum," katanya.

Di samping itu, dirinya juga mengajak dan mengimbau kepada seluruh warganya agar tidak menyimpan senjata api di rumahnya.

"Ini menjadi contoh bagi warga Kecamatan Kapuas Timur yang masih menyimpan senjata api illegal baik rakitan, organik maupun dum-duman. Apabila takut ke Polsek silakan hubungi personel Polsek atau perangkat desanya, kami jamin warga tersebut tidak akan diproses hukum," imbaunya. (HAMDI/B-2)

Berita Terbaru