Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Anambas Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Napi Lapas Narkotika Kabur, ini Perintah Kakanwil untuk Kalapas

  • Oleh Budi Yulianto
  • 30 Oktober 2017 - 19:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Agus Purwanto memerintahkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Kasongan untuk mengejar dan menangkap dua narapidana yang kabur pada Minggu (29/10/2017) petang.

"Saya sudah perintahkan kalapas untuk bekerjasama dengan kepolisian melakukan pengejaran dan segera menangkapnya," kata Agus Purwanto, Senin (30/10/2017).

Terkait modus dua napi itu bisa kabur, Agus menyebutkan masih dalam penyelidikan. Namun demikian, kejadian ini menjadi atensi pihaknya agar hal serupa tidak terulang kembali.

Adapun dua napi yang kabur itu yakni Yahya Heriadi, warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur dan Ahmad Aditama, warga Jalan Sumekto, Kelurahan Baamang, Kecamatan Baamang Hulu, Kotim.

Kedua orang tersebut diduga kabur usai sholat Maghrib. Yahya menjalani hukuman dengan masa vonis 5 tahun sedangkan Aditama 6 tahun. (BUDI YULIANTO/B-11)

Berita Terbaru