Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kotawaringin Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota Tidak Kuorum, Rapat Paripurna Persetujuan APBD Perubahan Tertunda

  • Oleh James Donny
  • 30 Oktober 2017 - 21:32 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Molor lebih dari empat jam, dan mengalami dua kali skor karena anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum, rapat paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau, diantaranya beragendakan Persetujuan bersama terhadap APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017, harus tertunda.

Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Maruadi mengatakan rapat paripurna yang dilaksanakan, Senin (30/10/2017) hari ini sudah mengalami skor sebanyak dua kali, sehingga berdasarkan tata tertib dewan itu ditunda lagi paling lambat tiga hari.

Sekretaris DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Fauzi Tambang saat dikonfirmasi mengatakan pelaksanaan rapat paripurna ke-25 pada masa persidangan III ini seharusnya sudah mulai pada pukul 11.00 WIB.

Agenda rapat paripurna juga molor karena Tim Perumus APBD Perubahan nampaknya masih belum siap menyampaikan laporan pada rapat paripurna sesuai jadwal yang ditentukan.

Rapat paripurna ke-25 masa persidangan III tahun 2017 tersebut mengagendakan Laporan Tim Perumus, Pendapat Akhir Fraksi, Persetujuan Bersama Terhadap APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017, dan Pidato Pengantar Bupati tentang KUA-PPAS APBD Tahun 2018. (JAMES DONNY/B-8)

Berita Terbaru