Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Siak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Proses Pemulangan Penumpang KM Dharma Kencana II Diwarnai Perdebatan

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 31 Oktober 2017 - 07:31 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Proses pemulangan penumpang KM Dharma Kencana II yang terbakar di 20 mil dari Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, atau di posisi 05'04'08"S 109'53'97"E sekitar 47 mil utara Karimunjawa, diwarnai perdebatan antara penumpang dan managemen PT Dharma Lautan Utama (DLU).

Perdebatan tersebut terjadi lantaran para penumpang merasa tenggat waktu satu minggu yang diberikan oleh pihak managemen untuk memproses kerugian material akibat terbakarnya kapal Dharma Kencana II, dinilai terlalu lama.

Selain itu, penumpang juga meminta pernyataan managemen terkait hal itu harus diperkuat dengan legalitas agar mempunyai kekuatan hukum apabila pihak managemen tidak menepati janjinya untuk mengganti kerugian material yang diderita para penumpang korban kapal terbakar.

"Sesuai dengan data barang yang ada dalam manifes, besaran kerugian yang diderita oleh penumpang berbeda - beda, kalau penyelesaiannya dibantu di kantor cabang yang berbeda - beda waktu satu minggu terlalu lama, kami minta diperpendek tiga hari," kata salah satu perwakilan penumpang yang belum diketahui identitasnya kepada pihak manegemen DLU.

Bahkan para perwakilan penumpang rela menunggu di Kumai, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), selama satu minggu hingga kewajiban managemen DLU untuk mengganti kerugian material penumpang dapat terwujud.

Keinginan perwakilan penumpang tersebut diamini oleh penumpang yang lain yang juga akan menginap bersama - sama menunggu realisasi ganti rugi. "Kami sama - sama korban dan sama - sama penunpang yang sama - sama juga menderita kerugian jadi kami akan mewakili rekan - rekan yang lain menunggu di sini (Kumai), dan kami tidak mau diombang - ambing dalam halnini," imbuh penumpang lainnya, Edi, Selasa (31/10/2017).

Sementara itu, Manager Usaha PT DLU Gede Maharta mengatakan bahwa waktu satu minggu yang dikatakan merupakan waktu terpanjang untuk proses menyelesaikan kerugian dan kami harap sama - sama bisa dimengerti.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendataan karena barang - barang bawaan penumpang tidak masuk di dalam manifes, sementara untuk barang beruoa kendaraan semua sudah terdaftar dan sudah pasti penggantiannya baik dari asuransi maupun managemen.

"Nanti sama - sama kita atur karena kami masih harus mendata karena barang bawaan tidak termasuk dalam manifes," ujar Maharta kepada awak media.

Ia juga mengatakan secara regulasi kerugian terhadap barang bawaan yang tidak terdaftar dalam manifes tidak mendapat ganti rugi, kalaupun ada ganti rugi hal itu merupakan kebijakan managemen dan hal itu harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan managemen pusat terkait kebijakan bagaimana yang akan diambil.

"Dan untuk barang bawaan yang tidak terdaftar dalam manifes kami tidak bisa mengganti 100 persen," pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa selain membawa penumpang sebanyak 138 orang, KM Dharma Kencana II yang terbakar juga membawa kendaraan sebanyak 46 unit di antaranya 20 unit kendaraan motor roda dua, 8 unit mobil, 1 unit truk dan 17 truk besar (Fuso). (KOKO SULISTYO/B-5)

Berita Terbaru