Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Fraksi Golkar: Maksud Pinjaman di APBDP 2017 Masih Sebatas Opsi

  • Oleh James Donny
  • 01 November 2017 - 08:44 WIB

BORNEONEWS, Puang Pisau - Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bela mengatakan bahwa maksud pinjaman daerah yang ada dalam APBDP 2017 masih sebatas opsi. 

Sebagai anggota fraksi yang menyetujui Raperda APBDP 2017, Tandean mengatakan bahwa maksud dari APBDP ini mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah Pasal 13 ayat 1 mengenai pinjaman menengah dan Pasal 15 tentang penjelasan dari Pasal 13 ayat 1 tersebut.

"Pada Pasal 15 menyebutkan pinjaman jangka menengah harus dicantumkan dalam lampiran APBD, dan ini artinya sudah ada strukturnya karena sudah tercantum," terangnya seusai rapat paripurna DPRD, Selasa (31/10/2017).

Politisi Golkar ini mengatakan jika keuangan pemerintah daerah bisa terkendali kemungkinan tidak akan ada pinjaman lagi. "Ini baru opsi dan belum tentu jadi pinjam dan paling tidak itu sudah dicantumkan berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 30 Tahun 2011," ujarnya.

Dia mengatakan dalam struktur APBDP ada dua opsi yang dilakukan untuk menutup kekurangan anggaran. Yakni melalui pemangkasan dan menaikkan pendapatan.

"Karena anggaran yang ada tidak bisa dinaikkan lagi, dan satu-satunya cara adalah melalui pinjaman, karena dimungkinkan oleh aturan, demikian juga sifatnya untuk jaga- jaga," terangnya.

Menurutnya jika pinjaman benar-benar terjadi maka mekanismenya akan berbeda, dan harus ada pembahasan lagi di dewan.

Disetujuinya APBDP ini katanya karena sudah ada dasar yakni PP Nomor 30 Tahun 2011. "Kita mematuhi aturan dan menurut kami itu tidak ada masalah," tegasnya. (JAMES DONNY/B-6)

Berita Terbaru